PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) SIUP yang dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku. (2) SIPI atau SIKPI yang dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(3) SIPI atau SIKPI yang habis masa berlakunya dalam hal perpanjangannya hanya diberikan satu daerah penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di laut lepas atau WPP-NRI.
