PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 52
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Kepala pelabuhan pangkalan harus memberikan laporan setiap bulan kepada Direktur Jenderal tentang jumlah kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang meliputi kegiatan: a. transhipment; b. pendaratan ikan; dan c. hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna; (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretariat RFMO.
