Pasal 38
BAB 9 — KEPATUHAN KAPAL PENANGKAP DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
Terhadap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dikenakan larangan:
a. melakukan pemindahan ikan hasil tangkapan dari dan/atau kepada kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan lainnya di laut lepas negara anggota RFMO dan/atau seluruh wilayah INDONESIA, baik di laut maupun di pelabuhan; b. melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan, mengisi bahan bakar, mengisi logistik atau terlibat dalam transaksi perdagangan lainnya; c. menyewakan kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan; d. menjual ikan dan/atau melakukan ekspor ikan; dan/atau e. merubah nama kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan.
