PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 29
BAB 7 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Penggantian SIKPI dilakukan apabila SIKPI asli rusak atau hilang.
(2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan SIKPI asli dalam hal SIKPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIKPI hilang. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI pengganti paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
