Pasal 27
BAB 7 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Perpanjangan SIKPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir. (2) Setiap orang yang akan melakukan perpanjangan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. surat keterangan dari kepala pelabuhan pangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut mendaratkan ikan, mengangkut ikan hasil tangkapan dan/atau transhipment dari kapal penangkap ikan yang beroperasi di laut lepas; b. laporan kegiatan usaha selama yang bersangkutan menjalankan usahanya;
c. laporan kegiatan pengangkutan ikan selama yang bersangkutan melakukan operasi pengangkutan ikan pada tahun berjalan; dan d. surat keterangan aktivasi transmitter (on line).
