PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2012 Tahun 2012 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP DI LAUT LEPAS
Pasal 25
BAB 7 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Perubahan SIKPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIKPI. (2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP;
b. pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIUP. (3) Setiap orang yang akan melakukan perubahan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; dan b. fotokopi SIKPI yang akan diubah.
