Pasal 17
BAB 7 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, PENGGANTIAN SIUP, SIPI, DAN SIKPI
(1) Pengurangan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b, dilakukan apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP diterbitkan penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal tidak merealisasikan seluruh rencana usahanya, maka Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan sesuai dengan rencana usaha yang telah direalisasikan. (2) Terhadap perubahan SIUP yang dikarenakan pengurangan alokasi yang tidak merealisasikan seluruh rencana usahanya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP diterbitkan, maka PPP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (3) SIUP Perubahan diberikan apabila SIUP lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan kepada Direktur Jenderal.
