PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-12-men-2011 Tahun 2011 tentang HASIL PERIKANAN DAN SARANA PRODUKSI...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
Hasil perikanan dan sarana produksi budidaya ikan yang berasal dari Negara Jepang yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui: a. Pelabuhan Laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau b. Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, Ngurah Rai di Denpasar.
