PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN
Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum, selain harus dilengkapi dengan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus didukung dengan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang perikanan dan/atau biologi.
