PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) pengelolaannya dilakukan oleh UPT.
