PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenis instalasi karantina ikan terdiri atas: a. instalasi karantina ikan untuk ikan hidup; dan b. instalasi karantina ikan untuk ikan nonhidup dan benda lain.
