PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN, TATA CARA...
Pasal 14
BAB 5 — UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
(1) Proses dan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Kementerian BUMN dalam rangka pembinaan dan pengawasan BUMN. (2) Pejabat dan pegawai Kementerian BUMN, serta pihak manapun dilarang membocorkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan. (3) Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan hanya dapat diberikan atas persetujuan Menteri apabila diminta oleh instansi yang berwenang dalam rangka pelaksanaan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
