PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN, TATA CARA...
Pasal 12
BAB 4 — MANAJEMEN SUKSESI
(1) Manajemen suksesi merupakan proses pemilihan Direksi yang berasal dari Wadah Talenta (Talent Pool) Kementerian BUMN atau sumber lain yang ditentukan oleh Menteri. (2) Manajemen suksesi dilakukan oleh Kementerian BUMN melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh
Komite Suksesi dan/atau mempertimbangkan hasil asesmen dari lembaga profesional.
