PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Pasal 8
BAB 3 — KEWAJIBAN TAMBAHAN UNTUK MEDIA PEMBAWA YANG DIBAWA ATAU DIKIRIM DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
