PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN TAMBAHAN UNTUK MEDIA PEMBAWA YANG DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib: a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi ikan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
