PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kewajiban tambahan untuk: a. media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; b. media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; dan c. media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
