PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2012 Tahun 2012 tentang KEWAJIBAN TAMBAHAN KARANTINA IKAN
Pasal 12
BAB 4 — KEWAJIBAN TAMBAHAN UNTUK MEDIA PEMBAWA YANG AKAN DIKELUARKAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, selain harus memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, harus memenuhi kewajiban tambahan sesuai yang dipersyaratkan negara tujuan. (2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan ilmiah.
