Pasal 10
BAB 3 — KEWAJIBAN TAMBAHAN UNTUK MEDIA PEMBAWA YANG DIBAWA ATAU DIKIRIM DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Dalam hal media pembawa berasal dari area yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan/atau media pembawa merupakan inang antara atau carrier HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yaitu laporan hasil uji laboratorium yang terakreditasi yang menyatakan bahwa media pembawa bebas dari HPIK dan HPI Tertentu. (2) Dalam hal media pembawa melakukan transit di area yang tidak bebas HPIK dan/atau HPI Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, maka harus memenuhi kewajiban tambahan yang berupa Surat Keterangan Transit dari Petugas Karantina yang menyatakan bahwa media pembawa tidak terkontaminasi HPIK dan HPI Tertentu.
