PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-10-mbu-2013 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
- Setiap CPNS di lingkungan Kementerian BUMN diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
- Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu, diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum.
- Penamaan Jabatan Fungsional Umum adalah penyebutan jabatan dibawah eselon terendah yang menjadi identitas untuk memberikan kejelasan tugas dan fungsinya yang dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
- Nama-nama Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
