PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM...
Pasal 38
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, Peraturan Menteri ini diberlakukan: a. secara langsung oleh Direksi; atau b. melalui pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan. (2) Bagi Persero Terbuka, Peraturan Menteri ini diberlakukan: a. secara langsung oleh Direksi; atau b. melalui pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal. (3) BUMN dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini kepada Anak Perusahaan.
