PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM...
Pasal 34
BAB 3 — PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi membentuk Komite TJSL BUMN untuk melakukan pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN. (2) Komite TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada tingkat perusahaan induk BUMN dan BUMN. (3) Komite TJSL BUMN memiliki fungsi: a. melakukan koordinasi antar unit/direktorat untuk merumuskan tujuan dan petunjuk pelaksanaan Program TJSL BUMN; b. melakukan pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN; dan c. membantu Direksi dalam melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN.
