PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PENUGASAN KHUSUS DAN PROGRAM...
Pasal 28
BAB 3 — PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pinjaman dan/atau pembiayaan syariah macet yang telah diupayakan pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos piutang dan/atau piutang syariah bermasalah. (2) Pinjaman dan/atau pembiayaan syariah macet yang terjadi karena keadaan kahar (force majeure), dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos piutang dan/atau piutang syariah bermasalah.
