PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-1-mbu-01-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan Fungsional PKPN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama; b. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda; c. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama. (2) Jabatan Fungsional PKPN hanya berkedudukan di Instansi Pembina. (3) Jabatan Fungsional PKPN berada pada unit kerja yang membidangi Penatakelolaan Perusahaan Negara.
