PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 9
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dilakukan untuk kegiatan: a. pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional; b. seminar/lokakarya/workshop/simposium; c. pameran/promosi/expo; d. tugas belajar; e. pelatihan; f. studi banding; g. penugasan sebagai tenaga ahli atau peneliti; h. penugasan sebagai staf perwakilan; i. penugasan sebagai narasumber; j. penugasan dalam rangka pengawasan bersama dengan negara sahabat; k. penugasan dalam rangka penyelesaian dan advokasi masalah di bidang kelautan dan perikanan; dan l. penugasan khusus.
