PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 7
BAB 5 — PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian di dunia internasional dalam rangka: a. memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia secara terintegrasi; b. mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan; c. meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan; dan/atau d. memperluas akses pasar domestik dan internasional.
