PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Biaya pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dan pejabat lainnya atas biaya negara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standar Biaya Umum.
