PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan dan pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian.
