PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 9
BAB 3 — JENJANG, PROGRAM, DAN JANGKA WAKTU PENDIDIKAN
Jenjang pendidikan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan untuk program dan jangka waktu paling lama sebagai berikut: a. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan b. Program Doktor (S3), 6 (enam) semester.
