PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disesuaikan dengan: a. rencana kebutuhan pegawai; b. anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan; dan/atau c. kesempatan yang diberikan oleh instansi pemerintah maupun nonpemerintah serta lembaga-lembaga/negara asing kepada pegawai di lingkungan Kementerian.
