PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 24
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai tugas belajar yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah mempunyai tugas belajar, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu tugas belajar yang telah ditetapkan. (2) PNS yang sedang dalam proses pengajuan tugas belajar harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
