PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 20
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan tugas belajar bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD); c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri; dan/atau d. Bantuan pemerintah negara asing. (2) Pembiayaan tugas belajar yang berasal dari bantuan badan/ yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta baik dalam maupun luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang tidak melalui APBN, terlebih dahulu harus ada perjanjian dengan Kepala Badan/Kepala Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kewenangannya.
