PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian tugas belajar bertujuan: a. memenuhi kebutuhan akan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap, dan kepribadian profesional PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS.
