PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Program lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di dalam negeri harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). (2) Lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Nasional.
