PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI...
Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Surat perjanjian tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, memuat antara lain: a. program pendidikan yang diikuti; b. batas waktu; c. hak dan kewajiban para pihak; d. besarnya ganti rugi yang harus dibayar pegawai tugas belajar; dan e. kesediaan keluarga pegawai tugas belajar untuk menanggung ganti rugi. (2) Perjanjian tugas belajar ditandatangani oleh para pihak sebelum ditetapkannya keputusan tugas belajar oleh pejabat yang berwenang, dengan menggunakan Form 2.
