PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 9
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN PERIKANAN NASIONAL
PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi: a. Kriteria teknis terdiri dari:
- mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA;
- memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 5 GT;
- panjang dermaga sekurang-kurangnya 50 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 1 m;
- mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 15 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 75 GT; dan 5) memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 1 ha. b. Kriteria operasional yaitu terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 2 ton per hari.
