Pasal 7
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN PERIKANAN NASIONAL
PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi: a. Kriteria teknis terdiri dari:
mampu melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan INDONESIA dan ZEEI;
memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 30 GT;
panjang dermaga sekurang-kurangnya 150 m, dengan kedalaman kolam sekurang-kurangnya minus 3 m;
mampu menampung kapal perikanan sekurang-kurangnya 75 unit atau jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 2.250 GT; dan 5) memanfaatkan dan mengelola lahan sekurang-kurangnya 10 ha. b. Kriteria operasional terdiri dari:
terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil perikanan rata-rata 30 ton per hari; dan 2) terdapat industri pengolahan ikan dan industri penunjang lainnya.
