PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 5
BAB 2 — TATANAN KEPELABUHANAN PERIKANAN NASIONAL
Pelabuhan perikanan diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas, yaitu: a. Pelabuhan Perikanan kelas A, yang selanjutnya disebut Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS); b. Pelabuhan Perikanan kelas B, yang selanjutnya disebut Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN); c. Pelabuhan Perikanan kelas C, yang selanjutnya disebut Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); dan d. Pelabuhan Perikanan kelas D, yang selanjutnya disebut Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
