PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 37
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap keberadaan pelabuhan tangkahan yang berada di sekitarnya. (2) Pembinaan terhadap keberadaan pelabuhan tangkahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan; b. pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan; dan c. pengendalian lingkungan.
