PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 34
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN PELABUHAN PERIKANAN
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melaksanakan pembinaan teknis operasional terhadap pelabuhan perikanan. (2) Pembinaan teknis operasional pelabuhan perikanan dilakukan melalui sosialisasi, rapat koordinasi, bimbingan teknis, dan supervisi.
