PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-08-men-2012 Tahun 2012 tentang KEPELABUHAN PERIKANAN
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN
(1) Perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan perikanan dengan mengacu pada rencana induk pelabuhan perikanan nasional. (2) Perencanaan pembangunan pelabuhan perikanan terdiri atas: a. studi kelayakan; b. rencana induk pelabuhan perikanan; dan c. desain rinci (detail design).
