Pasal 7
BAB 2 — BENTUK DAN BIDANG KERJA SAMA
(1) Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian didasarkan pada rencana strategis masing-masing unit kerja eselon I terkait sesuai arah kebijakan Kementerian. (2) Bidang kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap; b. Pengembangan dan peningkatan produksi perikanan budidaya; c. Pengembangan dan peningkatan daya saing produk perikanan; d. Pengembangan dan pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; e. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; f. Penelitian dan pengembangan IPTEK kelautan dan perikanan; g. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; h. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian; i. Pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan j. Peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
