PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-mbu-04-2015 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2015 MENTERIBADAN USAHA MILIK NEGARA
RINI M. SOEMARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
