PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 29
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI LUAR PROLEGNAS
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dan Panitia Interndep. (2) Tata cara pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interndep, berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga.
