PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 6
BAB 3 — TPKN-KKP
(1) TPKN-KKP beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 15 (lima belas) orang anggota dengan jumlah anggota ganjil. (2) Keanggotaan TPKN-KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri sebagai pengarah; b. Sekretaris Jenderal sebagai ketua merangkap anggota; c. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua merangkap anggota; d. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris merangkap anggota; e. pejabat lain yang berasal dari unit kerja bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum dan bidang lain yang terkait sebagai anggota. (3) Masa kerja TPKN-KKP selama 1 (satu) tahun sesuai tahun anggaran berjalan dan ditinjau kembali setiap tahun.
