Pasal 25
BAB 7 — PENYELESAIAN TGR
(1) Penyelesaian TGR secara paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, yang selanjutnya disingkat SKP2KS.
(2) Penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh TPKN-KKP apabila upaya penyelesaian secara damai dengan SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak memberikan jaminan pengembalian kerugian negara. (3) Penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri dari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b. Pejabat eselon I atas nama Menteri dari pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dengan nilai di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah); c. Menteri dengan nilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). (4) Dalam penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat meminta pertimbangan ahli hukum mengenai penyelesaian TGR secara paksa yang akan dilakukan.
