PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 21
BAB 6 — REKOMENDASI PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Terhadap indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara, rekomendasi TPKN- KKP disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pertimbangan rekomendasi ditetapkan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap perbuatan melanggar hukum yang mempunyai indikasi tindak pidana korupsi, rekomendasi TPKN-KKP disampaikan kepada pejabat yang berwenang menangani tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan.
