Pasal 10
BAB 4 — PENGUNGKAPAN INFORMASI AWAL KERUGIAN NEGARA
(1) Setiap indikasi adanya kerugian negara yang terjadi di lingkungan Kementerian harus ditindaklanjuti melalui penyelesaian kerugian negara. (2) Inspektur Jenderal wajib menghimpun pengungkapan informasi awal adanya indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu catatan secara berkesinambungan. (3) Penghimpunan pengungkapan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima: a. laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan; b. laporan hasil pengawasan dari Inspektorat Jenderal; c. laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya; d. laporan hasil pengawasan atas tindak lanjut pemberitahuan atasan langsung bendahara, kepala kantor/satuan kerja, atau masyarakat mengenai indikasi adanya kerugian negara; dan e. laporan perhitungan ex officio yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor/satuan kerja.
