PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas...
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RINI M. SOEMARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
