PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas...
Pasal 5
Dalam hal tidak dimungkinkan untuk menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penyusunan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara menggunakan tata naskah dinas konvensional.
