PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-09-2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2017
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RINI M. SOEMARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
